Setelah bapak Presiden Joko Widodo mengumumkan bebas masker sejak Rabu, 18 Mei 2022 membuat masyarakat Indonesia menjadi lega, banyak masyarakat berasumsi jika pandemi Covid 19 berangsur-angsur telah pergi dari negera Indonesia, tentu ini menjadi kabar yang sangat baik sehingga masyarakat Indonesia akan beraktivitas kembali normal seperti sedia kala. Namun demikian, kita harus tetap waspada dan jangan lengah, kebiasaan hidup bersih dan sehat tetap menjadi penting dimasa-masa peralihan semacam ini, karena jika kita terbiasa hidup bersih dan sehat maka penyakit apapun tidak akan mudah menulari kita.
Perginya Covid 19 membuat negara Indonesia kembali bangkit, perputaran ekonomi nasional semakin cepat, lapangan kerja akan tersedia dengan luas yan tentusaja dapat menyerap tenaga kerja yang telah dirumahkan beberapa waktu lalu, masyarakat kecil juga kembali bekerja dengan tenang, pendidikan kembali beroperasi dengan nyaman, serta orangtua tidak memiliki rasa was-was saat mengantarkan putera putrinya untuk bersekolah secara normal offline atau luring.
Seperti kita ketahui bersama bahwa pernyataan bapak Jokowi
yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022) yaitu "Pemerintah
memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang
beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang maka
diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,".
Baca juga: Mekanik moral
Namun, bagi masyarakat yang beraktivitas di ruangan
tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Anjuran memakai
masker juga masih berlaku bagi kelompok yang rentan terpapar COVID-19 seperti
lanjut usia (lansia) dan orang yang memiliki komorbid.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau
memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk memakai masker
saat beraktivitas," katanya.
Jokowi menambahkan "Dan juga bagi masyarakat yang
mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika
melakukan aktivitas," Selain terkait dibolehkannya lepas masker,
pelonggaran juga diterapkan pada ketentuan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan.
Baca juga: Paradigma Mahasiswa: AKdemik atau Aktif UKM
Di sisi bapak Jokowi juga menambahkan “Bagi pelaku
perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi
lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Simak juga:
- Hukum bisnis
- Membuat akun google scholar
- Kepemimpinan
- Cara mudah dowload artikel
- Perbedaan jurnal dan artikel

0 Komentar