Kegiatan manasik haji
pada hari ketiga dilaksanakan pada hari
Selasa, 24 Mei 2022 di Kantor kementrian Agama Kabupaten Kubu Raya, di hari ke
tiga ini tampaknya materi yang disampaikan semakin seru, sebab materi yang
disampaikan semakin tajam dan mengarah
kepada aktivitas sehari-hari selama
berhaji.
Sebut saja hari ini materi
pertama yang disampaikan oleh Habib Umar Al Qadry, S.Pd.I., M.Pd. meliputi (1) pengertian
haji dan umrah, syarat rukun dan wajib umroh, pelaksanaan umrah, aturan pakaian
ihram, larangan selama ihram, yang membatalkan thawaf, syai. Kemudian dilanjutkan
materi ke dua yang disampaikan oleh H. Sujani S.HI., yang meliputi meliputi (2)
Pengertian haji, syarat haji, rukun haji, wajib haji, sunah haji, macam-macam
haji, ihram, niat ihram dan setrusnya.
Sebagai tambahan informasi
saja, Dilihat dari segi bahasa, umrah memiliki arti “ziyarah dan meramaikan”,
meramaikan tempat tertentu. Dalam bahasa Indonesia, terdapat istilah “makmur”
dan “takmir” (masjid). Makmur dalam arti negara yang ramai oleh berbagai sumber
daya dan bisa mensejahterakan rakyatnya. Takmir masjid berarti usaha panitia
untuk membuat masjid ramai oleh kegiatan-kegiatan yang positif dan banyak
mendapat kunjungan jamaahnya.
Pelaksanaan
ibadah umrah lebih dari satu kali diperbolehkan. Menurut Nafi’, Ibnu Umar di
zaman Ibnuz Zubair melakukan umrah beberapa tahun, setiap tahun dua kali umrah.
Sedangkan Aisyah isteri Rasulullah menurut Al Qasim berumrah dalam setahun tiga
kali, dan tidak seorang pun mencelanya.
Lebih lanjut pengertian
haji, Secara terminologi haji berasal dari bahasa Arab ØØ® yang mengandung arti
arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja, berarti menyengaja atau
menuju dan mengunjungi. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah
dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu
pula. Dengan harapan ibadah kita kepada Allah semakin sempurna.
Dalam
pelaksanaannya haji dibagi menjadi tiga macam yaitu: haji ifrad, haji tamattu
dan haji qiran, Haji Ifrad, yaitu seorang yang berihram untuk melaksanakan
ibadah haji saja, dia tidak bertahallul dari ihramnya sampai dia selesai
melaksanakan manasik hajinya pada tanggal 10 dzulhijjah.
Haji
Tamathu', yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umroh pada bulan haji
kemudian dia bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek rambutnya, lalu
dia tetap dalam kondisi halal sampai datang hari Tarwiyah yaitu tanggal 8
dzulhijjah maka dia berihram untuk melaksanakan haji.
haji
ifrad dan haji tamathu. Haji Qiran yaitu berihram untuk umroh dan haji
sekaligus, dan terus berihram atau tidak tahalul kecuali pada hari Nahr yaitu
tanggal 10 Dzulhijjah. Atau berihram untuk umroh terlebih dahulu, kemudian
sebelum melakukah thawaf umroh maka berniat untuk haji.
Di hari ketiga ini, peserta manasik masih tampak
semangat, itu semua dapat terlihat dari aktivitas CJH yang selalu serius mendengarkan saat
narasumber memaparkan materi yang sangat urgen ini, serta beberapa pertanyaan terlontar
seputar aktivitas pelaksanaan haji dan umrah secara umum, mulai dari pertama
tiba di Madinah hingga berada di Makal Al Mukarramah.













0 Komentar