![]() |
| Foto bersama anggota Dokcil |
Hari ini Kamis, 14 September 2023 Dokter kecil (Dokcil) SDN Pandanwangi 1 Kota Malang kembali melakukan latihan rutin, dimulai dari pukul 12.30 – 14.00 wib di ruangan yang sudah disiapkan oleh koordinator ekstra dokcil (Ibu Yuli Suprastiwi, S.Pd). Dilihat dari jumlah Alhamdulillah anggota dokcil perhari ini bertambah 11 orang sehingga total anggota dokcil dengan minggu lalu berjumlah 22 personel.
Sesuai program kerja dokcil yang telah disusun, maka hari ini pelatih Dokcil (Naim, S.Pd., M.Pd) mulai memberikan materi dasar pertolongan pertama yang meliputi (pengertian pertolongan pertama, siapa saja pelaku pertolongan pertama, Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama, serta syarat syarat menjadi pelaku pertolongan pertama. Tidak lupa pula sang pelatih pasca menjelaskan materi langsung mengevaluasi melalui “kuis dan kasus nyata” yang terjadi dilingkungan sekitar kita.
Baca Juga: Dokcil Hadir di SDN Pandanwangi 1
Mengupas sedikit mengenai pengertian pertolongan pertama (PP), pertolongan pertama ialah “pemberian pertolongan segera kepada korban, penderita sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar”. Bahasa sederhananya ialah pertolongan pertama merupakan “pemberian tindakan kepada korban”. Kemudian arti dari pelaku pertolongan pertama ialah “penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian perkara, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar”. Kesimpulannya adalah pertolongan pertama merupakan tindakan atau penanganan, sementara pelaku pertolongan adalah orang yang memberikan pertolongan pertama.
Lebih lanjut, pelatih akan mengupas sedikit mengenai kewajiban pelaku pertolongan pertama, diantaranya ialah (1) menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya. Karena keselamatan diri dan tim harus menjadi prioritas. (2) dapat menjangkau penderita. Dalam kasus kecelakaan atau musibah kemungkinan pelaku harus memindahkan penderita lain untuk dapat menjangkau penderita ynag lebih parah. (3) dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa. (4) meminta bantuan / rujukan. Pelaku pertolongan pertama harus bertanggung jawab sampai bantuan rujukan mengambil alih penanganan penderita. (5) memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban. (6) Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya. (7) ikut menjaga kerahasiaan medis penderita. (8) melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat. (9) mempersiapkan penderita untuk ditransportasi atau dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Dari hasil observasi dengan semua anggota dokcil SDN Pandanwangi 1 Kota Malang, mayoritas mereka telah melakukan tindakan pertolongan pertama “sesuai dengan kemapuan mereka” namun pada prinsipnya mereka telah melakukan tindakan yang mulia dan perlu diapresiasi dan kembangkan lagi sehingga tindakan mereka tidak hanya sampai disini saja namun berkelanjutan hingga kelak mereka benar-benar memiliki skill tenaga medis yang profesional, jayalah terus Dokter Kecil SDN Pandanwangi 1 Kota Malang, buktikan jika kalian siswa yang hebat luar biasa.
Author: Naim


0 Komentar