Berita Terbaru

6/recent/ticker-posts

Suksesi Pemilu 2024

 

Suasana pencoblosan di TPS 42

Fundamen Cendikia Bangsa: Tanpa terasa pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah kita laksanakan 10 hari yang lalu tepatnya pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Perhitungan suara secara berjenjang dan terbuka pun dilakukan dengan seksama, teliti, fokus dan tentu saja akuntabel, saat penghitungan suara baik di tingkat TPS maupun kecamatan, saksi dari masing-masing partai turut hadir, semua itu dilakukan demi kevalidan suara yang diperoleh oleh masing-masing calon kontestan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.


Secara umum pelaksanaan pemilu 2024 khususnya yang ada di wilayah kota Malang dan sekitarnya berjalan dengan sangat baik dan lancar, walaupun ada beberapa kejadian khusus itu pun tidak lebih dari 1% dari total pelaksanaan pemilu serentak, sehingga itu masih dianggap wajar dan tidak mengganggu prosesnya pelaksanaan pemilu.


Kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024 ini dapat diraih berkat kerjasama yang baik antara KPPS, PPS, KPU, PTPS, Panwaskel dan Bawaslu Kota Malang, sehingga dengan adanya sinergitas dan kolaborasi ini kesalahan dapat ditekan seminim mungkin dan mengedepankan musyawarah dalam memecahkan persoalan yang ditemukan di lapangan. Selain itu pemilu 2024 ini berjalan dengan baik berkat pemahaman yang dimiliki oleh anggota KPPS dan PTPS saat menerima bimtek dan bimtenis, tidak lepas pula peran Panwaskel dan Bawaslu menjadi sangat penting dalam membantu memberikan pemahaman dan keputusan tektis dan mendesak.


Ketua Panwascam Sukun, (Ali Akbar) selama bimtek selalu mengingatkan, “dalam pelaksanaan tugas nanti yaitu mulai hari tenang pada tanggal 11 – 13 dan pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari 2024, maka anggota PTPS harus peka terhadap pergerakan dimasing-masing wilayah kalian bertugas, jika ada kampanye terselubung, APK belum diturunkan di sekitar TPS maka tuangkan dalam Form A Siwaslu dan jangan lupa didokumentasikan karena itu sebagai bukti, kemudian jika selama mengawas ada problem yang ditemukan maka silahkan diselesaikan dengan adat setempat sehingga kita bisa meminimalisir masalah yang muncul, tidak lupa pula anggota PTPS mendokumentasikan daftar hadir peserta pemilu, plano dan lembar hasil perhitungan suara karena itu menjadi dasar dalam mengisi siwaslu dan laporan lainnya”.


Di tempat terpisah Panwaskel Bandungrejosari (Giri Lasmono, S.P) menyebutkan, “kita sebagai pengawas harus memiliki insting curiga kepada siapapun objeknya, bisa kepada KPPS, saksi partai maupun yang lainnya, selain itu saat bertugas kita sebagai pengawas jangan terlalu kaku, jika ada problem dilapangan silahkan dikoordinasikan kepada saya selaku Panwaskel Bandungrejosari, satu lagi kita jangan sampai ikut campur dalam pengambilan keputusan KPPS, ingat tupoksi kita yaitu sebagai pengawas”.



Perbedaan Pemilu 2019 dan 2024

Untuk sekedar diketahui, jika merujuk pada https://www.rri.co.id/pemilu/539629/4-perbedaan-pemilu-2019-dan-2024-di-indonesia maka ada 4 perbedaan antara pemilu 2019 dan 2024. Perbedaan itu dapat jabarkan sebagai berikut;

1. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemilu 2019 dilakukan hanya untuk memilih Presiden DPR, DPD, DPDR provinsi dan kabupaten/kota secara serentak. Pelaksanaan Pilkada digelar pada tahun berikutnya. Pada Pemilu 2024, Pilkada akan diselenggarakan di tahun yang sama. Pilkada direncanakan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

2. Profil Capres dan Cawapres

Para pasangan Capres dan Cawapres pada Pemilu 2019 tidak berada dalam pemerintahan yang sedang berjalan. Sehingga, iklim politik menjadi ikut panas saat itu. Saat ini Pemilu 2024 menghadirkan profil pasangan Capres dan Cawapres yang seluruhnya menjabat dalam pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Situasi ini membuat intensitas ketegangan politik tidak setinggi pada Pemilu sebelumnya.

3. Proses Verifikasi Administrasi

Pada Pemilu 2019, proses pendaftaran hingga verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu dilakukan oleh KPU provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini berbeda pada Pemilu 2024, proses pendaftaran hingga verifikasi dilakukan langung di KPU RI. Proses tersebut dapat dilakukan oleh KPU provinsi, dan kabupaten/kota hanya berdasarkan perintah KPU RI.

4. Tingkat Kompetisi Antar Partai

Pada peraturan Pemilu 2019, calon kepala daerah bisa diajukan lewat partai politik maupun jalur independen. Hal ini menjadi salah satu perbedaan Pemilu 2019 dan 2024. Pada Pemilu 2024, KPU menetapkan syarat untuk pencalonan individu dari partai politik, yaitu partai harus memiliki minimal 20 persen perolehan kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.



Author: Naim


Posting Komentar

0 Komentar