![]() |
| Oleh: Rusfandi, S.Pd.SD SDN Bujur Timur I Kec. Batu Marmar Pamekasan |
Siapa yang belum tahu tentang Guru honorer? Ya, guru honorer merupakan guru yang statusnya belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), Menurut KBBI, guru honorer adalah guru yang tidak digaji sebagai guru tetap, tetapi menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan, sehingga tidak kaget jika ada di daerah-daerah tertentu gaji guru honorer perbulan hanya menerima Rp. 100.000 – 300.000, lebih parahnya lagi gaji guru tersebut baru dicairkan setiap 3 bulan sekali.
Para guru menyadari, pemerintah pusat melalui menteri pendidikan (Nadiem Anwar Makarim) menuntut agar para guru hendaknya bersikap “profesional dalam menjalankan tugasnya” sehingga hak-hak siswa dalam belajar dapat terpenuhi secara utuh dan merata. Idealnya memang demikian, namun hal tersebut sepertinya sulit terwujud jika kesejahteraan guru honorer belum terpenuhi secara layak.
Bagaimana bisa bersikap profesional jika gaji guru saja dibayarkan setiap 3 bulan sekali dan nominalnya sangat kecil, sebagai guru bukan tidak iklas dan tidak bisa bersikap profesional, namun demi keluarga guru juga harus berhitung dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Untuk memenuhi kebutuhannya tersebut, seorang guru harus memiliki pekerjaan sampingan, ada yang bekerja sebagai petani, ojol, freelancer atau pekerja lepas, guru les privat, bisnis online dan masih banyak lagi lainnya.
Harapan para guru siapapun presidennya, kesejahteraan guru honorer hendaknya menjadi program prioritas, karena dengan kesejahteraan yang semakin membaik maka “guru profesional” akan mudah diterapkan, alasannya sangat fundamental yaitu “dengan kesejahteraan guru yang cukup, maka guru dapat bekerja secara totalitas di sekolah, guru tidak akan lagi berfikir untuk bekerja sampingan karena semua kebutuhannya selama 1 bulan sudah terpenuhi dengan baik, yang terpenting sekarang adalah bagaimana para guru bisa fokus untuk mencerdaskan anak bangsa.
Yang terakhir, semoga seluruh guru honorer bisa diangat menjadi ASN, sehingga dengan status ASN ini, keberadaan guru honorer yang berada di daerah bisa bernafas lega, apalagi yang sudah mengabdi puluhan tahun namun statusnya belum jelas, diperparah lagi dengan nominal gaji yang sangat rendah, tentu saja membuat guru harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Editor: Naim





0 Komentar