![]() |
| Apliana Boba Malli (Prodi Manajemen) |
Fundamen Cendikia Bangsa – Pada tanggal 21 Agustus 2024, Panitia Jaranan RT 13 Desa Jatisari resmi dibubarkan setelah melalui musyawarah mufakat yang diselenggarakan di Balai RT setempat. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan untuk menjaga keharmonisan dan kebersamaan warga yang sempat terganggu akibat perbedaan pandangan terkait kegiatan jaranan. Proses pembubaran panitia ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan warga, serta mahasiswa KKN dari Unikama dengan menunjukkan komitmen bersama untuk mencapai solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak.
Jaranan adalah salah satu bentuk kesenian tradisional Indonesia yang sangat populer, terutama di wilayah Jawa. Seni ini menampilkan pertunjukan tari menggunakan kuda kepang atau kuda lumping sebagai properti utama. Penari jaranan biasanya menunggangi kuda yang terbuat dari anyaman bambu, dan mereka menari dengan penuh semangat mengikuti irama musik tradisional. Musik yang mengiringi pertunjukan ini sering kali berupa gamelan, yang memberikan suasana magis dan sakral selama pertunjukan. Selain itu, jaranan kerap kali dilengkapi dengan elemen magis seperti atraksi kekebalan tubuh atau kerasukan, di mana penari berada dalam kondisi trans dan melakukan aksi yang dianggap supranatural.
Selain sebagai bentuk hiburan, jaranan memiliki makna kultural dan spiritual yang mendalam bagi masyarakat Jawa. Pertunjukan ini melambangkan keberanian, kekuatan, dan semangat juang, serta sering dianggap sebagai simbol perlawanan terhadap kekuatan jahat. Di beberapa daerah, jaranan juga menjadi bagian dari upacara ritual yang bertujuan untuk memohon keselamatan, kesejahteraan, atau keberkahan bagi masyarakat. Dengan demikian, jaranan tidak hanya memperkaya warisan budaya lokal, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan spiritual di antara anggotanya.
Pembubaran Panitia Jaranan RT 13 adalah contoh bagaimana masyarakat lokal menangani konflik dan perbedaan pendapat dengan cara yang damai dan terstruktur. Pembubaran panitia biasanya terjadi ketika tujuan utama yang telah ditetapkan sejak awal dianggap telah tercapai, atau ketika permasalahan yang dihadapi oleh panitia tidak lagi relevan. Dalam kasus ini, pembubaran dilakukan untuk menghindari ketegangan lebih lanjut di antara warga dan memastikan bahwa kegiatan yang ada tidak memecah belah komunitas.
Ada beberapa alasan mengapa panitia jaranan bisa dibubarkan. Salah satunya adalah ketika panitia telah mencapai tujuan awal yang ditetapkan, seperti suksesnya pelaksanaan acara jaranan. Di sisi lain, pembubaran juga bisa terjadi ketika panitia kehilangan fokus atau ketika kegiatan yang dilakukan mulai menimbulkan perpecahan dan konflik di dalam masyarakat. Dalam kasus RT 13, perbedaan pandangan mengenai cara pelaksanaan dan makna jaranan menjadi pemicu utama pembubaran panitia, dengan tujuan untuk mengembalikan keharmonisan dan kebersamaan di antara warga.
Setelah pembubaran panitia, langkah-langkah tindak lanjut biasanya dilakukan untuk menyerahkan hasil kerja mereka kepada pihak yang relevan, seperti tokoh masyarakat atau perangkat desa. Hal ini memastikan bahwa semua tanggung jawab dan kewajiban diselesaikan dengan baik. Meskipun panitia jaranan RT 13 dibubarkan, bukan berarti kegiatan jaranan tidak akan diadakan lagi. Jika diperlukan, panitia baru bisa dibentuk kembali dengan pendekatan yang lebih inklusif dan transparan untuk menangani isu-isu baru atau mengorganisir acara-acara mendatang. Dengan cara ini, tradisi jaranan dapat terus dilestarikan sambil memastikan keharmonisan dan kebersamaan masyarakat tetap terjaga. (APL)

0 Komentar